Keberadaan Dewan Riset diawali pada tahun 1999, dengan dibentuknya Dewan Riset Nasional (DRN) yang disempurnakan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1999. Dalam Kepres tersebut dinyatakan bahwa DRN adalah lembaga Non Struktural yang bertugas membantu pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) nasional, serta perumusan dan pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai dengan tuntutan zaman.
Pada tahun 2005 diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang DRN yang mengacu pada UU No. 18 Tahun 2002. Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa DRN adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa DRN merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam konteks pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), maka dibentuk yang namanya Dewan Riset Daerah (DRD).
Adapun DRD Kabupaten Batang sebagaimana dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Batang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Batang.