Tugas DRD:
  1. Memberdayakan kegiatan Riset dan IPTEK dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di daerah;
  2. Memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi DRD:
  1. Perumusan prioritas utama riset dan strategi penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Pelaksanaan analisis strategi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Penilaian dan pemantauan kemajuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam skala regional;
  4. Pengkajian prioritas pelaksanaan riset dan pengembangan serta rekayasa teknologi;
  5. Penyusunan bahan masukan dan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah secara berkelanjutan melalui riset ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan perwujudan penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan;
  6. Pelaksanaan mediasi antar pemangku kepentingan guna meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.