Tugas DRD:
- Memberdayakan kegiatan Riset dan IPTEK dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di daerah;
- Memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi DRD:
- Perumusan prioritas utama riset dan strategi penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan analisis strategi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Penilaian dan pemantauan kemajuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam skala regional;
- Pengkajian prioritas pelaksanaan riset dan pengembangan serta rekayasa teknologi;
- Penyusunan bahan masukan dan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah secara berkelanjutan melalui riset ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan perwujudan penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan;
- Pelaksanaan mediasi antar pemangku kepentingan guna meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.